Kamis, 28 Mei 2015

Tugas Kuliah (Sistem Parlemen Di Indonesia: Bikameralisme "Setengah Hati")

A. PENDAHULUAN


Latar Belakang
Ketika pertama kali di dirikan pada tahun 1945, struktur parlemen Negara di Indonesia di idealkan berkamar tunggal (unikameral) tetapi dengan variasi yang dikaitkan dengan teori kedaulatan rakyat yang dibayangkan dapat di organisasikan secara total ke dalam suatu organ bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat dan pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat tersebut, sehingga diidealkan menjadi lembaga tertinggi dalam pembangunan organisasi negara[1].
Sebagai majelis tertinggi dalam suatu negara, maka majelis ini mempunyai tugas dalam hal kenegaraan. Kewenangan majelis ini diantaranya menetapkan UUD, menetapkan haluan negara, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, Presiden berada di bawah MPR, menjalankan haluan negara yang ditetapkan oleh MPR[2]. Struktur perlemen Indonesia menjadi bersifat bikameral hanya terjadi ketika Indonesia menerima ide pembentukan negara serikat di bawa konstitusi RIS Tahun 1949. Dalam Konstitusi RIS, selain Dewan perwakilan Rakyat yang diatur dalam Bab III pasal 98 sampai dengan Pasal 121, juga di tentukan ada senat yang diatur dalam Bab II Pasal 80 sampai dengan Pasal 97[3].
Banyak pokok pikiran baru yang diadopsi di dalam UUD 1945 diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara kontemporer; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances” (c) pemurnian sistem presidensil; dan (d) penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia[4].
 Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki berbagai pengalaman tentang demokrasi. Hingga saat ini Indonesia telah menerapkan tiga jenis demokrasi yaitu presidensial, terpimpin, dan parlementer. Dari ketiga jenis demokrasi ini yang menjadi pembuka lembaran sejarah indonesia adalah demokrasi parlementer yang dijabarkan dalam pelaksanaan pada masa pasca revolusi kemerdekaan (1945-1959).
Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1999 telah menyebabkan banyak perubahan di negeri ini, termasuk terhadap sistem dan praktik ketatanegaraan ini. Setiap gagasan akan perubahan tersebut sudah dituangkan dalam amandemen I sampai dengan IV UUD 1945. Perubahan-perubahan tersebut juga turut mempengaruhi struktur organ-organ negara sehingga tidak dapat lagi di dijelaskan menurut cara berpikir lama (UUD 1945 pra amandemen)[5].
Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di Negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi. Salah satu perubahan penting adalah dibentuknya sebuah lembaga negara baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral ke sistem bikameral[6].
Pelaksanaan sistem bikameral di indonesia tidak terlaksana dengan baik dikarenakan oleh suatu sistem pemerintahan yang tidak pasti. Untuk itu dalam penulisan karya tulis ilmiah ini penulis akan mencoba menjelaskan sedikit sistem pemerintahan di indonesia sebelum membahas tentang sistem pemerintahan parlementer yang menganut sistem bikameral.
Dengan adanya berbagai latar belakang yang telah dipaparkan maka penulisan karya tulis ini memfokuskan pada pembahasana tentang sistem pemerintahan dan pelaksanaan bikameral (dua kamar) di indonesia.

Rumusan masalah
Dari berbagai penjelasan latar belakang diatas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut :
1.      Bagaiamana pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia ?
2.      Bagaimana pelaksanaan sistem bikameral (dua kamar) dalam sistem pemerintahan di Indonesia ?



B. PEMBAHASAN

1.      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Konsep sistem pemerintahan Indonesia dipenggal (secara analitik divergen) menjadi ”pemerintahan Indonesia” yang ditinjau dari sudut sistem, maka jelas akan berbeda artinya dengan pengertian ”sistem pemerintahan” yang dianut atau dilaksanakan di Indonesia. Dari pengertian inilah tercermin bahwa ruang lingkup sistem pemerintahan tersebut.
Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif)[7]. Selanjutnya sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif. Dalam hal ini, sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia[8].
Kemudian Rukmana Amanwinata[9] menyatakan bahwa sistem pemerintahan adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif di satu pihak dengan kekuasaan legislatif di lain pihak. Eksekutif dalam konteks di atas adalah eksekutif dalam arti sempit yaitu menunjuk kepada kepala cabang kekuasaan eksekutif atau the supreme head of the executive departement. Apabila dihubungkan dengan UUD 1945, yang dimaksud dengan kepala cabang kekuasaan eksekutif tersebut adalah Presiden selaku kepala pemerintahan sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Indonesia memegang Kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Senada dengan pendapat Rukmana Amanwinata di atas, Bagir Manan[10] mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa satu pertanggungjawaban). Dengan adanya berbagai pengertian sistem pemerintahan dari para pakar maka dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan adalah bicara tentang corak hubungan eksekutif-legislatif. Defenisi sistem pemerintahan ini disebut dalam arti sempit. Sebab apabila bicara tentang hubungan lembaga-lembaga Negara yang lain selain eksekutiflegislatif namanya sudah sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan dalam arti luas.
Dalam teori Hukum Tata Negara dikenal dua bentuk sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil (presidensial). Tetapi dalam praktek ada juga dikenal sistem pemerintahan campuran yang disebut sistem parlementer tidak murni atau presidensiil tidak murni[11]. Bahkan untuk kasus Indonesia pra amandemen UUD 1945, Padmo Wahyono menamakannya dengan “sistem MPR” yang mempunyai kelainan baik dari sistem presidensiil, parlementer maupun sistem parlementer/presidensiil tidak murni[12].
Suatu sistem pemerintahan disebut sistem pemerintahan parlementer[13] apabila eksekutif (pemegang kekuasaan eksekutif) secara langsung bertanggung jawab kepada badan legislatif (pemegang kekuasaan legislatif). Atau dengan kata-kata Strong: is it immediately responsible to parlement, artinya kelangsungan kekuasaan eksekutif tergantung pada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap saat eksekutif kehilangan dukungan mayoritas dari para anggota badan legislatif (misalnya, karena adanya mosi tidak percaya), eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada Kepala Negara (Raja/Ratu/Kaisar atau Presiden).
Menurut C.F. Strong, dalam sistem the parliamentary executive terdapat lima karakteristik, yaitu[14]:
“...the political conception of the Cabinet as a body necessarily consisting :
1.      of members of the Legislature;
2.      of the same political views, and chosen from the party possessing a majority in the House of Commons;
3.      prosecuting a concerted policy;
4.      under a common responsibility to be signified by collective resignation in the
event of parliamentary censure, and
5.  acknowledging a common subordination to one chief minister.

Secara sederhana, sistem pemerintahan parlementer murni dapat digambarkan sebagai berikut[15]:
Gambar 1 :
Sistem Pemerintahan Parlementer Murni

                         
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen,.
Sistem presidensiil adalah sistem pemerintahan di mana eksekutif tidak bertanggung jawab pada badan legislatif. Pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh atau melalui badan legislatif meskipun kebijaksanaan yang dijalankan tidak disetujui oleh pemegang kekuasaan legislatif. Terdapat beberapa karakteristik sistem pemerintahan presidensiil atau the non-parliamentary or the fixed executive menurut C.F. Strong dan Alan R. Ball menyebutnya sebagai the presidensial types of government, yaitu[16] :
1.      The president is both nominal and political head of state;
2.      The presiden is elected not by the legislature, but directly by the total electorate (the Electoral College in the United States is a formality, and is likely to disappear in the near future). The presiden is not part of the legislature, and he cannot be removed from effice by the legislature except through rare legal impeachment;
3.      The presiden cannot disolve the legislature and call a general election. Usually the president and the legislature are elected for fixed terms.


Sistem pemerintahan presidensial murni dapat dilihat pada gambar 2 adalah sebagai berikut[17]:

Gambar 2 :
Sistem Pemerintahan Presidensial Murni



Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Seperti dikatakan di atas bahwa dalam praktek ada juga dikenal sistem pemerintahan campuran yang disebut sistem parlementer tidak murni atau presidensial tidak murni atau dikenal dengan nama kuasi parlementer atau kuasi presidensial. Dalam sistem ini, presiden mempunyai kekuasaan untuk membubarkan legislatif jika bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya bila presiden melanggar UUD, legislatif pun dapat menjatuhkan presiden. Bentuk sederhana dari mekanisme sistem pemerintahan kuasi ini adalah sebagai berikut[18]:

Gambar 3 :
Sistem Pemerintahan Campuran
(Kuasi Parlementer/Kuasi Presidensial)


Sistem kuasi ini pada hakekatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Apabila dilihat dari kedua sistem pemerintahan diatas (parlementer dan presidensial), sistem pemerintahan kuasi bukan merupakan bentuk sebenarnya. Pada sistem pemerintahan kuasi presidensial lebih menonjolkan cirri atau unsur dari sistem presidensialnya dibanding dengan sistem parlementer, begitupun sebaliknya sistem pemerintahan parlementer lebih menonjolkan cirri atau unsur sistem parlementernya.
Dengan adanya berbagai penjelasan dari bentuk-bentuk sistem pemerintahan yang telah dipaparkan diatas maka dapat katakana bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan campuran. Hal ini dapat dilihat dari sistem demokrasi di indonesia yang menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution/divisions of power) bukan pemisahan kekuasaan (separation of power). Dimana mekanisme pembagian kekuasaan telah diatur sepenuhnya dalam UUD 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di indonesia terdiri atas dua bagian diantaranya pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
1.   Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.     Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3.  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5.     Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6.  Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.



2.      Pelaksanaan Sistem Bikameral (dua kamar) Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Banyak pemahaman yang sering kali mendefenisikan bahwa fungsi legislasi hanya terkait dengan fungsi pembuatan undang-undang dalam arti yang sempit. Karena itu, yang sering dipahami sebagai lembaga legislatif berdasrakan UUD 1945 pasca reformasi hanya DPR dan DPD saja. Pemahaman ini yang membawa pada pemahaman yang selanjutnya mengatakan bahwa lembaga yang mempunyai kewenangan langsung di bidang pembuatan undang-undang hanyalah DPR, sedangkan DPD hanya berfungsi sebagai “advisory council” terhadap fungsi DPR[19]. Lebih lanjut lagi, Montesquieu menjelaskan bahwa fungsi legislatif berkaitan dengan semua kegiatan yang dengan mengatasnamakan atau mewakili rakyat membuat kebijakan-kebijakan Negara. Inilah yang disebut sebagai legislature atau fungsi legislatif[20].
Pelembagaan fungsi legislatif inilah yang disebut dengan parlemen. Dalam praktek di berbagai Negara ada yang melembagakannya dalam satu forum saja (unicameral/monocameral), dan ada pula yang dua forum (bicameral), bahkan ada pula yang mempunyai struktur parlemen multikameral yang terdiri lebih dari dua institusi. Di Indonesia sendiri mempunyai tiga institusi atau tiga forum parlemen yaitu DPR, DPD, dan MPR. Dimana DPR merupakan lembaga perwakilan politik (political representation), DPD merupakan perwakilan daerah (regional representation), sedangkan MPR merupakan penjelmaan dari keseluruhan rakyat, baik dari segi politik maupun kedaerahan[21].
DPR berfungsi untuk membentuk undang-undang, DPD memberikan pertimbangan dalam pembentukan undang-undanga, sedangkan MPR menetapkan UUD sebagai kebijakan tertinggi. Sementara itu, Montesquieu, pembentukan undang-undang dasar juga dinamakan legislasi. Mengacu dari pendapat ini, dapat dikatakan bahwa struktur parlemen di Indonesia dewasa ini terdapat tiga forum parlemen. Oleh karena itu, struktur parlemen di Indonesia saat ini sebagai parlemen trikameral. Dengan demikian bahwa adanya MPR, DPR, DPD dalam sistem ketatanegaraan indonesia berdasarkan UUD 1945 merupakan kesatuan kelembaganaan parlemen Indonesia yang mempunyai tiga forum perwakilan dan permusyawaratan dalam rangka pengambilan keputusan mengenai kebijakan Negara berdasarkan UUD 1945[22].
Sejumlah kewenangan konstitusional dalam pasal 22D UUD 1945, secara teknis operasional ditindak lanjuti melalui pemberlakuan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika kita melihat UU No. 27 Tahun 2009 (UU MD3) maka fungsi DPD dan domain serta kewenangan yang dimiliki oleh DPD pada dasarnya sama. Selanjutnya fungsi DPD secara kelembagaan[23] diantaranya (a) mengajukan usulan kepada DPR mengenai RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, (b) ikut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN serta RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan (d) melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Selain dari keempat fungsi yang telah dipaparkan, DPD juga mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya: menyampaikan hasil pengawasan, memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, dan ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah.
Kewenangan yang dimiliki oleh DPD terbatas pada isu-isu sebagaimana ketentuan dalam pasal 22D UUD 1945 Jo UU P3 dan UU MD3. Seharusnya UU P3 dan UU MD3 memberikan ruang yang setara dengan DPR/Presiden mengenai mekanisme pembahasan secara integratif yang mempertemukan badan legislasi DPR dengan panitia perancang undang-undang DPD dalam kaitan penyusunan Prolegnas. Namun, dalam penyusunan prolegnas dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi yakni badan legislasi (Baleg) DPR.
Secara kelembagaan DPD, posisinya tidak jauh berbeda dengan posisi para anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi mempunyai hak yang sama.
Berdasarkan berbagai penjelasan yang telah dipaparkan, maka guna membangun princip cheks and balances lembaga perwakilan rakyat Indonesia harus melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap fungsi legislasi yaitu dengan tidak membatasi peran DPD. Dalam pola legislasi saat ini, DPD tidak mampu mengartikulasikan kepentingan politik daerah dalam setiap proses pembuatan keputusan terutama dalam membuat undang-undang yang berkaitan langsung dengan daerah. Pada konteks sistem pemerintahan presidensial penataan fungsi legislasi sangat diperlukan karena presiden memiliki domain yang cukup besar dalam proses legislasi.
 Oleh karenanya dalam menata fungsi legislasi diperlukan tidak hanya pada penguatan fungsi legislasi DPD semata tetapi jugq dengan membatasi peran/keterlibatan presiden dalam fungsi legislasi. Dengan melakukan furifikasi dalam sistem presidensial, maka mekanisme cheks and balance dalam pembahasan undang-undang hanya terjadi antara DPR dan DPD.
Mekanisme cheks and balances akan sulit terbangun secara equal antara dua kamar (DPR dan DPD) jika penguatan sistem bikameral (strong bicameral) tidak dilakukan. Dimana dalam dimensi politik legislasi, DPD seharusnya diberikan ruang yang setara dengan kewenangan legislasi yang dimiliki oleh DPR. Hal ini perlu dilakukan guna mengakomodasi terwujudnya kepentingan daerah melalui lembaga perwakilan yang terbentuk dari perwakilan-perwakilan daerah. 

          
C. PENUTUP

Kesimpulan
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ketidakjelasan pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia sebagai dasar atas permasalahan yang menggeluti Negara ini. Hal ini dapat terlihat jelas dimana UUD 1945 tidak serta merta melaksanakan sistem pemerintahan parlementer secara murni atau sistem pemerintaha presidensial murni. Walaupun banyak yang memahami bahwa UUD 1945 mensyarakat pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Ketidakjelasana tersebut dapat dilihat dari berbagai penjelasan diantaranya adalah bentuk  sistem pemerintahan parlementer murni, sistem pemerintahan presindesial murni, dan sistem pemerintahan campuran. Dimana sistem pemerintahan parlementer mengatakan bahwa kekuasaan penuh berada pada parlemen (lembaga legislatif) dikarenakan lembaga legislatif memiliki kewenangan yang berasal dari rakyat dan jika sewaktu-waktu presiden melakukan pelanggaran secara konstitusi maka lembaga legislatif akan melakukan pemberhentian terhadap presiden. Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan presisensial, dimana kedua lembaga penyelenggara pemerintahan dalam hal ini adalah eksekutif (presiden) dan legislatif mendapatkan kewenangannya yang sama-sama berasal dari rakyat. Walaupun kedua lembaga tersebut mendapatkan kewenangannya dari rakyat akan tetapi dalam konstek hubungan kerja presiden tidak bertanggungjawab pada lembaga legislatif tetapi bertanggung jawab kepada rakyat dimana presiden mandapatkan kewenangannya. Sedangkan dalam sistem pemerintahan campuran kedua lembaga penyelenggara pemerintahan dapat melakukan impeachment jika salah satu lembaga tersebut melakukan kesalahan dalam melaksanakan konstitusi. Sistem ini juga dapat dikatakan bukan sebuah sistem yang baku/sebenarnya karena sistem campuran dalam konteks pelaksanaannya dimana jika sistem pemerintahan kuasi presidensial yang dijalani akan lebih menonjolkan ciri atau unsur dari sistem presidensialnya dibanding dengan sistem parlementer, begitupun sebaliknya sistem pemerintahan parlementer lebih menonjolkan ciri atau unsur sistem parlementernya.
Ketidakjelasan pelaksanaan sistem pemerintahan yang dilaksanakan di Indonesia berimplikasi pada pelaksanaan sistem bikameral di lembaga legislatif. Hal ini dapat dilihat sistem pelaksanaan cheks and balances yang lemah, dimana DPD tidak mampu mengartikulasikan kepentingan politik daerah dalam setiap proses pembuatan keputusan terutama dalam membuat undang-undang yang berkaitan langsung dengan daerah karena presiden memiliki domain yag cukup besar dalam proses legislasi.  Mekanisme cheks and balances akan sulit terbangun secara equal antara dua kamar (DPR dan DPD) jika penguatan sistem bikameral (strong bicameral) tidak dilakukan. Dimana dalam dimensi politik legislasi, DPD seharusnya diberikan ruang yang setara dengan kewenangan legislasi yang dimiliki oleh DPR. Hal ini perlu dilakukan guna mengakomodasi terwujudnya kepentingan daerah melalui lembaga perwakilan yang terbentuk dari perwakilan-perwakilan daerah.          
   
Saran
1.      Perlu dilakukan perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan yang jelas di Indonesia, apakah menganut sistem pemerintahan presidensial murni ataukah sistem parlementer murni. Serta perlu juga dilakukan konsep yang jelas dalam pembagian tugas dan kewenangan dalam kontek pemisahan kekuasaan. Karena dalam hal ini di Indonesia berbicara masalah kekuasaan menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.
2.    Perlu dilakukan sebuah penguatan sistem bikameral dan koordinasi yang intensif secara terpadu antara DPR, DPD, dan Pemerintahan (presiden) penyiapan penyusunan rancangan undang-undang yang selanjutnya dibahas secara bersama-sama sebelum menjadi produk perundang-undangan. Pada sisi yang lain perlu juga dilakukan revitalisasi peran serta fungsi lembaga DPD dalam melaksanakan fungsi legislasi yang milikinya.




Daftar Pustaka

Asshiddiqi, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Cet.2, (Jakarta. Sinar Grafika, 2012), hlm. 13
        “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945. Makalah seminar pembangunan hukum nasional VIII yang diselenggarakan oleh BPHN Dephukham RI, Denpasar 14-18 Juli 2003, hlm, 2. Dalam jurnal Aritonang.
        Lembaga Perwakilan dan Permusyawaratan Rakyat Di Tingkat Pusat, hlm. 1,. Dapat diakses pada website pribadi Jimly Assiddiqie.
Aritonang, Dinoroy M. Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal….
Kartasasmita, Ginanjar. Bikameralisme Di Indonesia. Dewan Perwakilan Daerah. Jakarta, 2006
Soemantri, Sri. Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN. Bandung : Tarsito, 1976, hlm. 70. Begitu juga pendapat Bintan R. Saragih bahwa bicara tentang sistem pemerintahan selalu mengaitkan lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, walaupun istilah untuk lembaga eksekutif dan legislatif sering tidak sama di masing-masing negara, lihat Bintan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta : Gaya Media Pratama, 1992, hlm 6. Selanjutnya Bagir Manan mengambil pengertian sistem pemerintahan ini sebagai sesuatu yang lazim dipergunakan dalam Hukum Tata Negara yaitu hal-hal yang menyangkut corak hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif, lihat Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung : Mandar Maju, 1995, hlm. 75.
        Perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 1945, dalam buku Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang : Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur kerja sama dengan In-Trans, Februari 2004, hlm. 293.
Amanwinata, Rukmana. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jurnal Sosial Politik DIALEKTIKA Vol. 2 No. 2-2001, hlm. 20
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta : PSH FH UII, 2001, hlm 250.
Strong, C.F. menyebutnya the parliamentary executive dan Alan R. Ball menyebutnya the parliamentary types of government, lihat Rukmana ... Op. Cit., hlm. 20.
        Modern Political Constitutions, Perbanyakan Fakultas Hukum Unpad, 1973, hlm. 111.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Pasal 223 Tentang MPR, DPR,DPD, dan DPRD (UU MD3)


 




[1] Jimly Asshiddiqi, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Cet.2, (Jakarta. Sinar Grafika, 2012), hlm. 13
[2] Ibid.,
[3] Ibid., hlm. 15
[4] Jimly Assiddiqi, “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945. Makalah seminar pembangunan hukum nasional VIII yang diselenggarakan oleh BPHN Dephukham RI, Denpasar 14-18 Juli 2003, hlm, 2. Dalam jurnal Aritonang.

[5] Dinoroy M. Aritonang. Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal….
[6] Ginanjar Kartasasmita. Bikameralisme Di Indonesia. Dewan Perwakilan Daerah. Jakarta, 2006
[7] Sri Soemantri, Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN. Bandung : Tarsito, 1976, hlm. 70. Begitu juga pendapat Bintan R. Saragih bahwa bicara tentang sistem pemerintahan selalu mengaitkan lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, walaupun istilah untuk lembaga eksekutif dan legislatif sering tidak sama di masing-masing negara, lihat Bintan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta : Gaya Media Pratama, 1992, hlm 6. Selanjutnya Bagir Manan mengambil pengertian sistem pemerintahan ini sebagai sesuatu yang lazim dipergunakan dalam Hukum Tata Negara yaitu hal-hal yang menyangkut corak hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif, lihat Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung : Mandar Maju, 1995, hlm. 75.
[8] Sri Soemantri M, Perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 1945, dalam buku Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang : Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur kerja sama dengan In-Trans, Februari 2004, hlm. 293.
[9] Rukmana Amanwinata, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jurnal Sosial Politik DIALEKTIKA Vol. 2 No. 2-2001, hlm. 20
[10] Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta : PSH FH UII, 2001, hlm 250.
[11] Bintan R. Saragih, Majelis Permusyawaratan … Op. Cit., hlm. 7.
[12] Ibid., hlm. 26.
[13] C.F. Strong menyebutnya the parliamentary executive dan Alan R. Ball menyebutnya the parliamentary types of government, lihat Rukmana ... Op. Cit., hlm. 20.
[14] C.F. Strong, Modern Political Constitutions, Perbanyakan Fakultas Hukum Unpad, 1973, hlm. 111.
[15] Bintan, Majelis ...Op. Cit., hlm. 8.
[16] Rukmana, Sistem ...Op. Cit., hlm. 22.
[17] Bintan, Majelis ...Op. Cit., hlm. 8.
[18] Ibid.,
[19] Jimly Assiddiqie, Lembaga Perwakilan dan Permusyawaratan Rakyat Di Tingkat Pusat, hlm. 1,. Dapat diakses pada website pribadi Jimly Assiddiqie.
[20] Ibid.,
[21] Jimly Assiddiqie, Op,Cit, hlm 2.
[22] Ibid., hlm. 4
[23] Pasal 223 UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,DPD, dan DPRD (UU MD3)

2 komentar:

  1. Baccarat | Real money online casino | Best Betting sites
    Play Real money online casino in the US 메리트 카지노 주소 at febcasino.com. Our casino games include Blackjack, Roulette, Slots, Poker, 바카라 Keno, Baccarat, 메리트카지노

    BalasHapus
  2. Best Online Casino Sites in the UK – No Download UK - LuckyClub
    How to find the best online casino sites in the UK - UK - Play slots, table games, live casino, live dealer 카지노사이트luckclub games and more.

    BalasHapus